PRAYA-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lombok Tengah (Loteng), mulai melakukan pendataan ulang jumlah tower sejumlah perusahaan provider. Data 2018 lalu, jumlahnya 230 tower.
”Apakah masih sebanyak itu, berkurang atau bertambah. Ini yang sedang kita kerjakan,” tekan Kepala Dinas Kominfo Loteng Muhammad Zarkasi, kemarin (31/7).
Dia memperkirakan, proses itu menghabiskan waktu satu bulan. Tim yang bekerja turut mencatat lokasi persisnya, ketinggian, pemilik, dan tahun berdiri. ”Jika sudah terkumpul, barulah kita terapkan retribusi,” bebernya.
Kebijakan tersebut sesuai payung hukum yang dimiliki pemkab. Kemudian, mengacu dengan keputusan pemerintah pusat. Tarifnya, Rp 4 juta per tower. Sebelumnya, retribusi tergantung ketinggian dan lokasi. ”Tahun 2017 dan tahun 2018 lalu, kita tidak menarik retribusi,” ujarnya.
Penyebabnya, karena belum ada regulasi yang kuat dari pemerintah. Sehingga, tahun ini para pemilik provider wajib membayar retribusi tunggakan dua tahun lalu. Kalkulasi kasar berdasar data terdahulu, Rp 920 juta pertahun, atau Rp 1,84 miliar untuk dua tahun. ”Untuk tahun ini, akan dibayar tahun 2020 mendatang. Begitu seterusnya,” kata Zarkasi.
Terpisah, Kabag Hukum Setda Loteng H Mutawali menjelaskan, saat ini Pemkab Loteng sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang retribusi jasa usaha. Perda tersebut, hasil revisi dari Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang retribusi menara atau tower, serta Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. ”Regulasi itulah, yang akan diterapkan kepada seluruh perusahaan provider,” tutupnya. (dss/r9)