LOMBOK TENGAH- Usai menetapkan 50 anggota DPRD Lombok Tengah hari Minggu (11/8) di Hotel D Praya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah menyerahkan berkas persyaratan calon terpilih anggota DPRD Loteng sebagai bahan usulan pelantikan ke Bupati Lombok Tengah.
Penyerahan berkas diterima Asisten I Sekda Loteng, Ir.H.L.Moh.Amin, di Kanto Bupati Loteng, selasa(13/8).
Ketua KPU Loteng, Ahmad Fuad Fahrudin mengatakan, penyerahan berkas ke bupati itu merupakan tindak lanjut dari rapat pleno penetapan calon terpilih anggota DPRD Loteng periode 2019-2024 yang telah dilakukan beberapa hari lalu. selanjutnya berkas akan diverifikasi oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Loteng, baik itu soal nama calon anggota DPRD terpilih, LHKPN dan syarat administrasi lainnya."kita berharap Pemkab Loteng segera mengirim berkas tersebut ke Gubernur, karena berkaitan dengan giat pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Loteng terpilih" katamya.
Apalagi, informasi yang didapat dari Sekretaris Dewan (Sekwan) Loteng, pelantikan dilakukan tanggal 14 agustus 2019. jika melewati tanggal 15 agustus,konsekuensinya terkait anggaran, "pada intinya tugas kami telah selesai, ketika sudah menyerahkan berkas ke pemkab loteng. nantinya semua domain dari pemkab loteng,"tandasnya.
Asisten 1 Sekda Loteng, Ir H.L Moh. Amin mengatakan, usai dilakukan serah terima berkas, pihaknya langsung melakukan verifikasi. Hasil sudah memadai. Atas dasar itu pihaknya langsung mengirimkan berkas tersebut ke pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.